AFK Logo

Ketik kata kunci lalu tekan Enter

Dua Puluh Satu Tahun Damai, Mengapa Simbol Masih Menjadi Bara?

Admin 8/16/2026 12:37:00 PM 0 Komentar
Ilustrasi: As'ad Fauzuddin Khunaifi/AI

As'ad Fauzuddin Khunaifi
Pimpinan Konsolidosa

Pagi itu seharusnya menjadi pagi yang teduh. Ribuan orang berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, untuk berzikir dan berdoa memperingati 21 tahun perdamaian Aceh. Dua puluh satu tahun bukan waktu yang pendek. Ia cukup panjang untuk membuat satu generasi tumbuh tanpa mengalami langsung suara senjata dan ketakutan seperti yang pernah dirasakan Aceh. Tetapi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, peringatan damai itu justru berakhir dengan ketegangan antara massa dan aparat.

Di antara kerumunan itu, sebuah bendera Bulan Bintang menjadi titik api. Sejumlah peserta mengibarkannya di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Aparat kemudian berusaha menurunkannya. Ketegangan meningkat, massa dan aparat terlibat benturan, hingga terdengar letusan dan aparat menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Sebuah peringatan tentang perdamaian akhirnya justru menyisakan pemandangan yang berlawanan dengan makna kata damai itu sendiri.

Peristiwa itu tidak berhenti di halaman masjid. Kericuhan kemudian merembet ke kawasan Pendopo Gubernur Aceh. Sejumlah laporan menyebut adanya pencopotan bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila dalam rangkaian kericuhan tersebut.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih dalam daripada sekadar siapa yang menaikkan bendera dan siapa yang menurunkannya. Kita sedang berhadapan dengan dua makna yang bertemu pada satu ruang yang sama. Bagi negara, simbol tertentu dapat dibaca sebagai persoalan hukum dan keamanan. Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bulan Bintang memiliki sejarah yang tidak sederhana. Ia membawa ingatan tentang konflik, identitas, perjuangan, sekaligus perjalanan politik Aceh.

Sebuah kain pada akhirnya tidak pernah hanya menjadi kain.

Ia menjadi simbol karena manusia memberikan makna kepadanya.

Herbert Blumer, melalui interaksionisme simbolik, menjelaskan bahwa manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna yang dimiliki sesuatu tersebut bagi mereka. Makna itu lahir dari interaksi sosial dan terus mengalami perubahan. Karena itu, satu simbol bisa memiliki arti berbeda bagi kelompok yang berbeda. Apa yang bagi satu pihak dianggap sebagai ancaman, bagi pihak lain bisa dibaca sebagai identitas atau pengingat sejarah.

Persoalannya muncul ketika perbedaan makna tersebut tidak menemukan ruang dialog.

Aceh bukan wilayah yang tiba-tiba mengenal konflik identitas. Dua puluh satu tahun lalu, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Sejak saat itu, senjata secara bertahap digantikan oleh proses politik. Perdamaian memberikan ruang bagi masyarakat Aceh untuk kembali menjalani kehidupan tanpa bayang-bayang konflik bersenjata. Peringatan setiap 15 Agustus semestinya menjadi kesempatan untuk mengingat betapa mahal harga sebuah perdamaian.

Karena itu, kericuhan pada peringatan tahun ini terasa ironis.

Hari Damai Aceh seharusnya menjadi ruang untuk merawat ingatan bahwa perang pernah terjadi, tetapi perang tidak boleh menjadi masa depan. Namun, ketika simbol kembali dipertentangkan dengan kekerasan, kita seperti sedang diingatkan bahwa perdamaian tidak cukup hanya dihitung dari berapa tahun senjata tidak berbunyi.

Johan Galtung membedakan perdamaian negatif dan perdamaian positif. Perdamaian negatif berarti ketiadaan kekerasan langsung. Sementara perdamaian positif berbicara tentang hadirnya keadilan, hubungan sosial yang sehat, dan kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup tanpa rasa terpinggirkan. Dalam kerangka itu, 21 tahun tanpa perang merupakan capaian besar. Tetapi perdamaian tetap membutuhkan pekerjaan yang lebih panjang agar luka sosial dan persoalan identitas tidak terus diwariskan.

Mungkin inilah bagian yang perlu direnungkan bersama.

Jangan sampai kita menganggap damai berarti semua persoalan telah selesai.

Ada luka sejarah yang membutuhkan waktu. Ada identitas yang ingin diakui. Ada janji politik yang terus dibicarakan. Ada generasi muda yang tidak mengalami perang, tetapi mewarisi cerita tentang perang dari orang tua dan lingkungannya. Mereka tidak membawa senjata, tetapi bisa membawa ingatan.

Karena itu, negara perlu berhati-hati membaca simbol. Masyarakat juga perlu berhati-hati memperlakukan simbol. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi tindakan yang melukai simbol bersama. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk membaca latar sejarah dan emosi masyarakat yang dihadapinya.

Di tengah persoalan itu, ada satu hal yang menurut saya jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan tentang selembar kain: bagaimana memastikan masyarakat Aceh tetap percaya bahwa perdamaian adalah rumah bersama.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh, mengingatkan agar insiden tersebut tidak mengganggu perdamaian yang telah berjalan selama 21 tahun. Ia menekankan bahwa perdamaian telah membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Aceh.

Pesan itu sederhana, tetapi penting. Jangan sampai sesuatu yang telah dibangun selama dua dekade lebih rusak karena kita gagal mengelola perbedaan makna terhadap simbol.

Namun, masyarakat juga tidak boleh hanya diminta untuk tenang. Perdamaian membutuhkan negara yang mau mendengar. Ia membutuhkan ruang dialog yang tidak selalu dimulai setelah kericuhan terjadi. Jika persoalan simbol terus muncul dari waktu ke waktu, mungkin yang perlu diperbanyak bukan hanya barisan aparat, melainkan juga meja-meja dialog.

Aceh telah mengalami terlalu banyak sejarah untuk sekadar dibaca sebagai persoalan keamanan.

Di sana ada keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta. Ada generasi yang tumbuh dengan pengalaman konflik. Ada para syuhada yang namanya terus disebut. Ada masyarakat yang pernah melihat rumahnya menjadi bagian dari pusaran pertikaian. Ada pula generasi baru yang sekarang harus mewarisi sesuatu yang jauh lebih sulit daripada ingatan perang, yakni bagaimana mempertahankan damai.

Karena itu, bendera seharusnya tidak menjadi alasan untuk kembali menghadirkan ketakutan.

Merah Putih memiliki tempatnya sebagai simbol negara. Bulan Bintang juga memiliki sejarah panjang dalam perjalanan politik Aceh. Tetapi keduanya tidak seharusnya dipertemukan melalui batu, gas air mata, letusan senjata, atau tindakan yang merendahkan simbol apa pun.

Kita perlu belajar membedakan antara mengakui identitas dan membenarkan kekerasan atas nama identitas.

Keduanya bukan hal yang sama.

Masyarakat boleh memiliki ingatan sejarah. Pemerintah boleh memiliki aturan hukum. Keduanya harus bertemu dalam ruang dialog yang memungkinkan hukum tetap dihormati tanpa membuat sejarah masyarakat dianggap tidak ada.

Dua puluh satu tahun damai sebenarnya adalah modal yang sangat besar. Terlalu mahal jika ia hanya diperingati setiap 15 Agustus dengan seremoni, sementara persoalan yang mendasarinya dibiarkan menumpuk hingga kembali meledak.

Barangkali peristiwa di Banda Aceh perlu kita baca bukan sebagai bukti bahwa perdamaian Aceh telah gagal, tetapi sebagai peringatan bahwa perdamaian membutuhkan perawatan. Ia seperti rumah yang sudah dibangun setelah badai panjang. Atapnya memang telah berdiri, tetapi beberapa bagian masih harus diperiksa. Retakan kecil tidak boleh menunggu sampai menjadi keruntuhan.

Dan mungkin, damai yang sesungguhnya bukan ketika tidak ada lagi orang yang mempersoalkan simbol.

Damai adalah ketika perbedaan simbol tidak lagi membuat kita merasa harus saling berhadapan.

Aceh sudah pernah kehilangan terlalu banyak karena konflik. Jangan sampai generasi yang lahir setelah Helsinki kembali mewarisi kebencian yang seharusnya sudah selesai.

Sebab dua puluh satu tahun damai bukan sekadar angka dalam kalender.

Ia adalah amanah sejarah.

Dan setiap amanah yang mahal harus dirawat dengan kepala dingin, keberanian berdialog, serta kesediaan untuk saling memahami sebelum kembali saling mencurigai.

Bagikan:

Diskusi & Tanggapan (0)