Berita Opini Refleksi Edukasi Lensa
Jejak Tentang As'ad Tentang Portal

Tekan Enter untuk mencari

Ketika Struktur dan Praktik Berjalan di Jalur yang Berbeda

Admin Juli 08, 2026 0 Komentar

 

(Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi)
As'ad Fauzuddin Khunaifi
Pemuda Perbatasan Lamongan Selatan

Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang lahir. Yang jauh lebih penting adalah keselarasan antara norma yang tertulis dengan praktik yang dijalankan. Sebab, hukum pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan pedoman yang membentuk tata kelola kekuasaan agar tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Dalam perspektif itu, perubahan kelembagaan di lingkungan Istana melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029 serta Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menjadi menarik untuk dicermati. Bukan karena siapa yang mengisi jabatan tertentu, melainkan karena perubahan tersebut menghadirkan ruang diskusi mengenai hubungan antara desain kelembagaan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 membubarkan Sekretariat Kabinet sebagai lembaga yang sebelumnya berdiri sendiri. Seluruh tugas dan fungsinya kemudian diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Penataan tersebut selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menata organisasi pemerintahan. Penataan kelembagaan bukanlah sesuatu yang baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Hampir setiap pemerintahan melakukan penyesuaian organisasi sesuai kebutuhan dan arah kebijakan masing-masing.

Namun, diskusi menjadi lebih menarik ketika norma tersebut bertemu dengan realitas.

Dalam beberapa kesempatan yang terdokumentasi secara resmi maupun diberitakan media nasional, publik menyaksikan Sekretaris Kabinet menerima laporan dari sejumlah menteri, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian, hingga menjadi salah satu figur yang memiliki akses sangat strategis terhadap Presiden. Fenomena ini tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Akan tetapi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan akademik mengenai bagaimana relasi antara struktur formal birokrasi dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan dijalankan.

Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya memandang pertanyaan seperti ini justru penting diajukan. Negara hukum berkembang bukan hanya melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui tradisi akademik yang terus menguji apakah praktik ketatanegaraan masih sejalan dengan prinsip-prinsip yang dibangun oleh konstitusi.

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menjelaskan bahwa keberlakuan norma tidak hanya ditentukan oleh kedudukannya dalam hierarki peraturan, tetapi juga oleh efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu, Max Weber menempatkan birokrasi modern pada prinsip otoritas legal-rasional, yakni kewenangan yang dijalankan berdasarkan jabatan dan sistem, bukan semata-mata karena kedekatan personal dengan pemegang kekuasaan.

Melalui dua perspektif tersebut, pembahasan mengenai posisi Sekretaris Kabinet semestinya tidak berhenti pada sosok yang menjabat. Fokus yang lebih penting adalah apakah desain kelembagaan yang dibangun melalui regulasi benar-benar berjalan sebagaimana yang dirancang. Ketika struktur formal dan praktik pemerintahan tampak berjalan pada irama yang berbeda, ruang diskusi akademik menjadi sesuatu yang wajar, bahkan diperlukan.

Pandangan serupa dapat ditemukan dalam berbagai karya Prof. Jimly Asshiddiqie yang menekankan pentingnya desain kelembagaan negara dibangun untuk kepentingan institusi, bukan bergantung pada figur. Institusi negara harus mampu bertahan melampaui pergantian pemimpin. Dengan demikian, kekuatan sistem tidak ditentukan oleh siapa yang sedang berada di dalamnya, melainkan oleh aturan yang mengikat semua orang secara setara.

Di sisi lain, pakar hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang pernah mengingatkan pentingnya kepatutan administrasi dalam hubungan antarlembaga pemerintahan. Dalam negara demokrasi, legalitas memang penting, tetapi kepatutan juga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, kepercayaan publik sering kali tidak hanya dibangun oleh benar atau salah menurut hukum, melainkan juga oleh konsistensi antara struktur, fungsi, dan praktik kekuasaan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun penyimpangan konstitusi. Penilaian demikian tentu memiliki mekanisme dan otoritasnya sendiri. Akan tetapi, sebagai bagian dari masyarakat akademik, kita memiliki tanggung jawab intelektual untuk terus mengkaji apakah perubahan kelembagaan yang dilakukan telah menghasilkan tata kelola pemerintahan yang semakin jelas, semakin akuntabel, dan semakin memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Negara hukum tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik. Negara hukum juga memerlukan keselarasan antara bangunan normatif dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ketika keduanya berjalan seiring, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, ketika keduanya mulai terlihat menjauh, yang dibutuhkan bukanlah prasangka ataupun penghakiman, melainkan keberanian untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang jujur, argumentatif, dan bertanggung jawab. Bukankah peradaban demokrasi memang dibangun melalui tradisi berpikir seperti itu?

0 COMMENTS

RELATED POST