![]() |
| Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi |
Pimpinan Konsolidosa
Agustus hampir selalu membuat kita sibuk menghitung usia republik. Tahun ini angka itu menjadi 81. Bendera berkibar, upacara berlangsung, pidato kenegaraan disampaikan, dan berbagai capaian pemerintah dibacakan dari podium. Kita mendengar tentang pangan, pembangunan, ekonomi, pendidikan, hukum, hingga pengelolaan kekayaan negara. Namun di antara angka-angka besar itu, ada kehidupan yang berjalan jauh dari podium: perempuan yang masih berhadapan dengan kekerasan di rumah, ibu yang mempertaruhkan nyawa saat melahirkan, dan anak perempuan yang harus menghadapi perkawinan sebelum waktunya.
Barangkali begitulah wajah pembangunan yang sering tidak terlihat dari gedung-gedung pemerintahan. Negara dapat berbicara tentang pertumbuhan dengan bahasa statistik, sementara sebagian warganya menjalani kehidupan dengan bahasa yang jauh lebih sederhana: aman atau tidak, kenyang atau tidak, terlindungi atau tidak.
Pada 19 Agustus 2026, Komnas Perempuan merespons pidato kenegaraan Presiden 14 Agustus. Lembaga tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya belum mendapatkan perhatian memadai, antara lain angka kematian ibu, perkawinan anak di perdesaan, kemiskinan ekstrem yang berdampak pada perempuan, serta keterbatasan layanan bagi korban kekerasan seksual di daerah. Kritik ini penting justru karena datang setelah sebuah pidato yang berbicara tentang masa depan Indonesia.
Sebab masa depan sebuah bangsa tidak hanya dibangun di jalan raya, kawasan industri, atau ruang rapat pemerintahan. Ia juga dibangun di dalam rumah.
Di sanalah seorang ibu merawat anak. Di sanalah seorang anak perempuan pertama kali mengenal rasa aman. Di sanalah pula kekerasan domestik dapat berlangsung tanpa kamera dan tanpa penonton. Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru dapat menjadi ruang paling sunyi bagi korban.
Feminisme standpoint membantu kita melihat persoalan semacam ini dari posisi mereka yang mengalaminya. Pengalaman kelompok yang berada di posisi rentan tidak boleh dianggap sebagai cerita pinggiran. Justru dari sana kita dapat melihat bagian-bagian pembangunan yang tidak tampak dari pusat.
Seorang pejabat mungkin melihat angka penurunan kemiskinan. Seorang perempuan miskin melihat apakah ia mampu membeli makanan untuk anaknya.
Negara mungkin menghitung pembangunan fasilitas kesehatan. Seorang ibu hamil di pelosok menghitung berapa lama perjalanan menuju fasilitas tersebut dan apakah ada tenaga kesehatan yang tersedia ketika ia membutuhkan pertolongan.
Pemerintah mungkin berbicara tentang pendidikan. Sebuah keluarga di desa bisa jadi sedang berhadapan dengan pertanyaan lain: apakah anak perempuannya masih bisa bersekolah atau harus menikah karena keadaan ekonomi.
Di situlah ukuran keberhasilan negara menjadi lebih manusiawi.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa capaian ekonomi atau pembangunan tidak penting. Justru sebaliknya, seluruh capaian itu semestinya bermuara pada kehidupan manusia. Pertumbuhan yang tidak membuat warga rentan menjadi lebih aman hanya akan berhenti sebagai angka yang bagus dalam laporan.
Ada persoalan lain yang juga tidak kalah penting. Sehari setelah pidato kenegaraan, bertepatan dengan momentum Hari Konstitusi, perhatian masyarakat sipil kembali diarahkan pada perlindungan terhadap para pembela lingkungan dan hak asasi manusia melalui penguatan regulasi Anti-SLAPP.
SLAPP, atau Strategic Lawsuit Against Public Participation, pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan gugatan hukum untuk menekan partisipasi publik. Dalam konteks lingkungan, ancaman semacam ini menjadi persoalan serius ketika warga atau pembela lingkungan menghadapi proses hukum setelah menyuarakan keberatan terhadap aktivitas yang dianggap merusak lingkungan.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika mereka yang bersuara adalah perempuan di daerah. Mereka tidak hanya berhadapan dengan persoalan hukum. Sebagian juga menghadapi kekerasan berbasis gender dan serangan digital. Dengan kata lain, keberanian untuk mempertahankan ruang hidup dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan di ruang publik.
Di sinilah gagasan ekofeminisme menjadi menarik. Perempuan, alam, masyarakat adat, dan kelompok miskin sering berada pada posisi yang sama-sama rentan ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan dan eksploitasi sumber daya. Mereka bukan sekadar objek pembangunan. Mereka adalah orang-orang yang hidup paling dekat dengan tanah, air, hutan, dan lingkungan yang dipertaruhkan.
Seorang perempuan petani yang mempertahankan lahannya tidak sedang berbicara tentang teori lingkungan. Ia sedang mempertahankan sumber makanan keluarganya.
Seorang warga yang menolak pencemaran sungai tidak sedang sekadar berdebat tentang regulasi. Ia sedang mempertahankan air yang diminum keluarganya.
Karena itu, konstitusi seharusnya tidak berhenti sebagai pasal-pasal yang dibacakan setiap Hari Konstitusi. Ia harus hadir dalam kehidupan mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Hukum yang hidup adalah hukum yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia bukan sekadar teks yang memiliki kekuatan memaksa, tetapi juga instrumen yang memberikan rasa aman kepada warga ketika berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar.
Di sinilah Anti-SLAPP menjadi penting. Perlindungan terhadap partisipasi publik bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Kritik tetap harus bertanggung jawab. Tuduhan tetap harus dapat diuji. Tetapi warga tidak semestinya dibuat takut menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan terhadap persoalan yang menyangkut lingkungan dan kepentingan publik.
Sebab jika setiap kritik berujung pada ketakutan terhadap proses hukum, masyarakat akan belajar satu hal yang berbahaya: diam lebih aman daripada berbicara.
Dan ketika masyarakat mulai memilih diam, kerusakan dapat berlangsung tanpa pengawasan.
Kita kemudian kembali kepada makna kemerdekaan. Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka tentu merupakan pencapaian besar. Tetapi kemerdekaan tidak selesai pada tanggal 17 Agustus. Ia harus terus diterjemahkan ke dalam pengalaman sehari-hari warga negara.
Perempuan harus merasa aman di rumahnya.
Anak perempuan harus memiliki kesempatan tumbuh tanpa dipaksa dewasa karena kemiskinan.
Ibu hamil harus memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Petani dan masyarakat lokal harus dapat mempertahankan ruang hidupnya.
Pembela lingkungan harus dapat bersuara tanpa hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.
Semua itu mungkin tidak semeriah parade Agustus. Tidak selalu masuk pidato kenegaraan. Bahkan mungkin tidak menjadi berita utama.
Tetapi justru di sanalah kita bisa mengukur apakah kemerdekaan benar-benar telah sampai ke akar rumput.
Sebab negara yang besar bukan hanya negara yang mampu membuat kebijakan besar. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar suara yang paling pelan.
Dan mungkin, setelah bendera diturunkan dari tiang pada akhir Agustus nanti, ada satu pertanyaan yang layak kita simpan: kemerdekaan yang kita rayakan itu sudah sampai di mana?
Jika ia baru sampai di podium, perjalanan kita masih panjang.
