![]() |
| Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi |
Oleh: As’ad Fauzuddin Khunaifi
Pimpinan Konsolidosa
Ada sesuatu yang ganjil di balik nama Pakubuwono XIV.
Satu nama dapat tercatat dalam administrasi kependudukan negara. Nama yang sama juga dapat diucapkan dalam prosesi adat di dalam keraton. Satu pihak memperoleh penetapan perubahan nama melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Pihak lain menjalani jumenengan dengan tata upacara keraton dan menyatakan diri sebagai penerus takhta.
Di antara dua peristiwa itu, ada sebuah singgasana yang belum benar-benar menemukan satu pemilik yang diterima semua pihak.
Inilah paradoks suksesi Keraton Kasunanan Surakarta setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada November 2025. Persoalannya bukan sekadar siapa yang duduk di atas takhta. Lebih jauh, ia menyentuh pertanyaan tentang dari mana legitimasi seorang raja berasal: dari administrasi negara, dari garis keturunan, dari tata adat, dari dukungan keluarga besar keraton, atau dari perpaduan semuanya?
Pertanyaan itu belum memperoleh satu jawaban yang diterima bersama.
Ketika Nama Masuk ke KTP
Pada Januari 2026, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Pengadilan memerintahkan perubahan data kependudukan tersebut diproses oleh Dukcapil.
Secara administratif, keputusan itu penting. Negara mengakui bahwa seseorang dapat menggunakan nama tertentu dalam dokumen kependudukannya berdasarkan penetapan pengadilan. Tetapi di sinilah batas penting perlu dibuat.
Nama dalam KTP tidak dengan sendirinya menjadi mahkota.
Administrasi kependudukan mencatat identitas seseorang sebagai warga negara. Ia tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan legitimasi adat sebuah keraton. Bahkan Maha Menteri Panembahan Agung Tedjowulan pernah menegaskan bahwa penggunaan nama Pakubuwono XIV dalam KTP tidak berarti secara definitif menetapkan seseorang sebagai raja Keraton Surakarta.
Perbedaan dua ranah tersebut mudah hilang ketika sebuah dokumen negara dibaca sebagai bukti tunggal tentang legitimasi takhta.
Padahal keduanya berbicara tentang perkara yang berbeda.
Pengadilan menyelesaikan permohonan administratif mengenai nama. Keraton berhadapan dengan persoalan suksesi yang memiliki sejarah, tata adat, garis keturunan, dan struktur internal sendiri.
Lembaga Dewan Adat bahkan kemudian mengajukan gugatan terhadap perubahan nama tersebut. Perkara itu menunjukkan bahwa persoalan nama dan persoalan takhta masih berkelindan dalam sengketa yang lebih luas.
Maka, KTP bukanlah mahkota. Ia adalah dokumen administratif. Tetapi dalam konflik suksesi yang belum selesai, selembar dokumen administratif itu telah menjadi bagian dari pertarungan makna tentang siapa yang berhak menyandang nama Pakubuwono XIV.
Dua Jalan Menuju Takhta
Akar persoalannya dapat ditarik kembali ke awal November 2025.
Setelah Pakubuwono XIII wafat, KGPH Purboyo, yang dikenal sebagai putra mahkota, menyatakan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025. Pernyataan itu disampaikan ketika prosesi pemberangkatan jenazah ayahnya menuju Imogiri berlangsung.
Beberapa hari kemudian, pada 13 November 2025, keluarga besar Keraton Surakarta melalui sebuah pertemuan yang melibatkan Lembaga Dewan Adat menetapkan KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta. Hangabehi merupakan putra tertua PB XIII.
Sejak saat itulah dua jalur legitimasi berjalan beriringan.
Kubu Purboyo memiliki argumen tentang kedudukannya sebagai putra mahkota dan proses yang mereka anggap sesuai dengan dasar suksesi yang mereka pegang.
Kubu Hangabehi memiliki argumen berbeda. Mereka bertumpu pada keputusan keluarga besar keraton dan Lembaga Dewan Adat serta posisi Hangabehi sebagai putra tertua PB XIII.
Kedua pihak kemudian sama-sama menjalani prosesi jumenengan. Purboyo menjalani Jumenengan Dalem pada 15 November 2025. Hangabehi kemudian melengkapi prosesi jumenengannya pada 5 September 2026.
Di sinilah kata “sah” menjadi sangat rumit.
Sah menurut siapa?
Menurut mekanisme administratif negara? Menurut tata adat? Menurut keluarga besar keraton? Menurut pihak yang memegang struktur adat? Atau menurut pengakuan pemerintah?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk satu dokumen.
Legitimasi yang Saling Berhadapan
Kubu Purboyo tidak berdiri tanpa dasar. Ia muncul dari posisi yang sebelumnya telah ditempatkan sebagai putra mahkota. Pada hari wafatnya PB XIII, Purboyo bahkan menyampaikan ikrar sebagai penerus takhta.
Namun proses tersebut juga menuai keberatan dari pihak lain di lingkungan keraton. Bagi kelompok yang tidak menerima penetapan tersebut, persoalannya bukan semata siapa anak siapa. Ada tata adat dan proses internal yang menurut mereka harus diperhatikan dalam menentukan penerus takhta.
Di sisi lain, posisi Hangabehi juga bukan tanpa persoalan.
Penetapannya memperoleh dukungan dari keluarga besar dan Lembaga Dewan Adat, tetapi hal itu tidak otomatis mengakhiri klaim Purboyo. Justru penetapan tersebut memperjelas bahwa persoalan suksesi telah memasuki fase dualisme.
Karena itu, lebih tepat melihat konflik ini sebagai pertarungan dua basis legitimasi daripada buru-buru menyebut salah satunya sebagai legitimasi tunggal.
Purboyo membawa legitimasi yang berangkat dari posisi putra mahkota dan kemudian memperoleh konsekuensi administratif berupa perubahan nama dalam dokumen kependudukan.
Hangabehi membawa legitimasi yang berangkat dari penetapan keluarga besar dan Lembaga Dewan Adat, kemudian dilengkapi melalui prosesi jumenengan adat.
Keduanya memiliki jenis argumen yang berbeda.
Dan justru karena berbeda itulah konflik tidak selesai hanya dengan satu upacara.
Ketika Gelar Masuk ke Ranah Kekayaan Intelektual
Pada Mei 2026, nama SISKS Paku Buwono XIV juga didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Pengajuan itu masuk kelas 41, antara lain berkaitan dengan organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, pameran, kongres, seminar, dan konferensi.
Pendaftaran tersebut masih berada pada tahap masa pengumuman ketika diberitakan pada Juni 2026.
Sekilas, langkah itu terasa jauh dari urusan takhta. Tetapi justru di situlah konflik menjadi semakin menarik.
Sebuah gelar kerajaan kini hadir dalam bahasa kekayaan intelektual. Nama yang selama berabad-abad memiliki makna genealogis, spiritual, dan adat masuk ke dalam mekanisme hukum modern yang mengenal pemohon, kelas barang atau jasa, dan prosedur pendaftaran.
Kubu Purboyo kemudian menyampaikan keberatan terhadap pendaftaran tersebut. Mereka juga membantah anggapan bahwa pendaftaran itu telah memberikan legitimasi hukum kepada pihak tertentu untuk menggunakan gelar Pakubuwono XIV.
Sekali lagi, persoalannya kembali pada satu hal: sebuah mekanisme hukum tertentu hanya menyelesaikan persoalan yang memang berada dalam ruang lingkup mekanisme itu.
Pendaftaran merek tidak otomatis menyelesaikan suksesi. Begitu pula perubahan nama tidak otomatis menyelesaikan legitimasi adat.
Hukum modern dan tata adat sama-sama memiliki ruangnya. Persoalannya muncul ketika ruang-ruang tersebut digunakan untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar daripada kewenangan masing-masing.
Negara Memilih Menjaga Keraton
Di tengah dua klaim itu, pemerintah mengambil posisi yang relatif berhati-hati.
Negara berkepentingan menjaga Keraton Surakarta sebagai warisan budaya. Menteri Kebudayaan memberikan mandat kepada Panembahan Agung Tedjowulan untuk menjalankan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan Keraton Surakarta sebagai kawasan cagar budaya.
Posisi tersebut penting dibaca secara tepat.
Mandat untuk menjaga kawasan cagar budaya tidak sama dengan penobatan seorang raja.
Pemerintah dapat berkepentingan terhadap bangunan, koleksi, museum, tradisi, arsip, kesenian, dan keberlanjutan warisan budaya tanpa harus segera menentukan siapa pemegang takhta yang sah menurut seluruh pihak.
Bahkan setelah jumenengan Hangabehi pada 5 September 2026, laporan dari Surakarta menunjukkan bahwa pemerintah dan Tedjowulan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Dari sisi lain, pihak keraton menyatakan prosesi itu merupakan bagian dari kelengkapan adat untuk bertakhta.
Dua kenyataan itu berjalan bersamaan.
Secara adat, sebuah jumenengan dapat dilaksanakan. Secara pemerintahan, persoalan siapa raja definitif belum dianggap selesai.
Inilah ruang abu-abu yang membuat konflik suksesi Surakarta menjadi berbeda dari sekadar perebutan jabatan.
Singgasana yang Menunggu Kesepakatan
Pada akhirnya, konflik Keraton Surakarta bukan hanya tentang dua orang yang menggunakan satu gelar.
Ia adalah pertemuan dua dunia legitimasi.
Negara memiliki hukum administrasi. Keraton memiliki tata adat. Keluarga memiliki sejarah genealogis. Masyarakat memiliki persepsi sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap warisan budaya. Sementara para kerabat memiliki kepentingan menjaga keberlanjutan institusi yang telah melewati perubahan zaman.
Semua lapisan itu bertemu pada satu nama: Pakubuwono XIV.
Karena itu, mungkin persoalan terbesar Keraton Surakarta hari ini bukan bagaimana membuat satu pihak terlihat menang dan pihak lain kalah. Persoalannya justru bagaimana seluruh basis legitimasi tersebut dapat menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.
Sebab sebuah takhta dapat diisi melalui upacara. Sebuah nama dapat dicatat melalui administrasi. Sebuah gelar dapat didaftarkan dalam mekanisme kekayaan intelektual.
Tetapi legitimasi yang bertahan lama membutuhkan sesuatu yang lebih sulit: pengakuan.
Di Surakarta, persoalan itulah yang belum selesai.
Satu takhta telah melahirkan dua nama Pakubuwono XIV. Dua jumenengan telah berlangsung. Satu nama telah masuk dokumen kependudukan. Nama yang sama juga masuk dalam permohonan kekayaan intelektual. Negara tetap menjaga keratonnya sebagai warisan budaya, sementara persoalan siapa yang akan menjadi titik temu seluruh legitimasi masih berada di ruang yang belum menemukan pintu keluar.
Mungkin di situlah nestapa suksesi Surakarta hari ini.
Bukan karena tidak ada hukum, tidak ada adat, atau tidak ada sejarah. Justru karena semuanya hadir sekaligus, tetapi belum berhasil berbicara dalam satu bahasa.
