Berita Opini Refleksi Edukasi Lensa
Jejak Tentang As'ad Tentang Portal

Tekan Enter untuk mencari

Negara Hukum di Tengah Badai Opini

Admin Juli 09, 2026 0 Komentar

(Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi)

Oleh: As'ad Fauzuddin Khunaifi
Pimpinan Konsolidosa

"Justice must not only be done, but must also be seen to be done." Kalimat Lord Hewart tersebut telah lama menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Namun, di era media digital, muncul persoalan baru. Yang sering kali lebih dahulu tampak bukanlah keadilan, melainkan penghakiman publik.

Perkembangan perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi contoh bagaimana batas antara fakta hukum dan opini publik semakin kabur. Di satu sisi, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan perkara korupsi. Di sisi lain, negara hukum tetap mewajibkan setiap proses berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang digital.

Hingga Jumat, 10 Juli 2026, terdapat beberapa fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi. Kortas Tipikor Polri memang sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU PLN. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, dan beberapa lokasi di Jakarta.

Polri juga telah mengumumkan penyitaan emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dari lokasi penggeledahan. Fakta tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang memang dapat diumumkan kepada publik. Sementara itu, Febrie Adriansyah dalam konferensi persnya mengakui bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sampai tulisan ini disusun, belum ada pengumuman resmi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta dan dugaan. Penemuan barang bukti adalah fakta penyidikan. Akan tetapi, hubungan barang-barang tersebut dengan tindak pidana, sumber perolehannya, maupun siapa yang bertanggung jawab secara pidana masih merupakan materi pembuktian yang harus diuji melalui proses hukum.

Sayangnya, ruang publik sering kali tidak berhenti pada fakta. Berbagai narasi berkembang sangat cepat melalui media sosial maupun pemberitaan daring. Muncul spekulasi mengenai konflik antarlembaga, isu pengunduran diri, dugaan kepemilikan aset, hingga berbagai kesimpulan yang belum memperoleh konfirmasi resmi. Sebagian bahkan dibangun hanya berdasarkan sumber anonim atau informasi yang belum dapat diverifikasi.

Fenomena seperti ini sesungguhnya telah lama dijelaskan dalam teori agenda setting yang diperkenalkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Media memang tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi sangat memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat. Ketika satu dugaan diberitakan secara berulang, disertai visual yang dramatis dan judul yang provokatif, perhatian publik perlahan bergeser. Fokus tidak lagi pada proses pembuktian, melainkan pada dugaan yang terus direproduksi.

Robert Entman kemudian menjelaskan bahwa media tidak hanya memilih isu, tetapi juga membingkai cara publik memahami suatu peristiwa (framing). Pilihan kata seperti "diduga", "dikaitkan", atau "terseret" memang secara hukum berbeda dengan "terbukti". Namun dalam praktiknya, pengulangan narasi yang sama dapat membentuk kesan psikologis bahwa seseorang telah bersalah, meskipun proses peradilannya belum dimulai.

Di sinilah asas praduga tak bersalah memperoleh relevansinya. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip yang sama juga dijamin dalam Pasal 11 Universal Declaration of Human Rights serta Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights.

Asas tersebut bukanlah perlindungan bagi pelaku korupsi. Sebaliknya, ia merupakan perlindungan bagi negara hukum agar penghukuman tidak dilakukan berdasarkan prasangka. Sebab, apabila seseorang dapat divonis oleh opini publik sebelum hakim memeriksa alat bukti, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya hak individu, tetapi juga kewibawaan sistem peradilan itu sendiri.

Hal yang sama berlaku bagi dunia pers. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Kode etik ini menunjukkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum selesai.

Tentu masyarakat berhak mendukung pemberantasan korupsi. Dukungan itu bahkan menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. Namun, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap penghakiman prematur. Negara hukum justru diuji ketika mampu menegakkan hukum tanpa mengorbankan prinsip-prinsip yang menjadi fondasinya.

Kasus yang sedang berkembang ini pada akhirnya bukan hanya tentang seseorang atau satu institusi. Ia menjadi pengingat bahwa kecepatan informasi sering kali melampaui kecepatan hukum. Ketika itu terjadi, media, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar fakta tetap dibedakan dari dugaan, proses tetap dibedakan dari putusan, dan pemberitaan tetap dibedakan dari penghakiman.

Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa cepat opini menjatuhkan vonis, melainkan seberapa teguh hukum bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur, dan putusan pengadilan yang sah. Di situlah keadilan memperoleh maknanya yang sesungguhnya.

0 COMMENTS

RELATED POST