Berita Opini Refleksi Edukasi Lensa
Jejak Tentang As'ad Tentang Portal

Tekan Enter untuk mencari

Nadiem Makarim, Inovasi, dan Negara Hukum: Membaca Perkara Chromebook dari Perspektif Hukum Administrasi dan Hukum Pidana

Admin Juli 09, 2026 0 Komentar

 

(Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi)

Oleh: As'ad Fauzuddin Khunaifi
Pimpinan Konsolidosa

Kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi salah satu perkara hukum yang paling banyak menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Perkara ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga memunculkan diskursus mengenai batas antara diskresi kebijakan, inovasi birokrasi, konflik kepentingan, dan pertanggungjawaban pidana pejabat publik.

Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, perdebatan justru semakin meluas. Tim kuasa hukum mengajukan banding serta melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dengan alasan terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum. Di sisi lain, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan membuka ruang bagi mekanisme upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan semata-mata tentang apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan juga mengenai bagaimana negara membangun batas yang tegas antara kesalahan administrasi, kebijakan publik, dan tindak pidana korupsi.

Negara Bukan Startup

Latar belakang Nadiem sebagai pendiri perusahaan teknologi membawa budaya kerja yang berbeda ketika memasuki birokrasi pemerintahan. Dunia startup mengenal prinsip move fast, pengambilan keputusan cepat, penyederhanaan prosedur, dan orientasi pada hasil.

Namun administrasi negara bekerja dengan logika yang berbeda.

Dalam tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan harus memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Di sinilah muncul pertanyaan akademik yang menarik: apakah pendekatan manajemen korporasi dapat diterapkan secara langsung dalam birokrasi pemerintahan?

Pertanyaan tersebut menjadi inti dari perkara Chromebook.

Perspektif Pengadilan

Berdasarkan putusan tingkat pertama sebagaimana diberitakan, majelis hakim menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan Chromebook yang mengakibatkan kerugian negara. Putusan tersebut juga menjatuhkan pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti. Perkara ini bahkan diwarnai dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota yang memiliki pandangan berbeda terhadap terpenuhinya unsur pidana.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pejabat publik tidak hanya dilihat dari akibat kebijakan, tetapi juga dari proses lahirnya kebijakan tersebut. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka suatu keputusan administratif dapat bertransformasi menjadi pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana memandang proses sama pentingnya dengan hasil.

Argumentasi Tim Pembela

Sebaliknya, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan sejumlah keberatan melalui memori banding.

Pertama, mengenai penggunaan Irrevocable Power of Attorney yang berkaitan dengan pengelolaan saham perusahaan. Menurut pihak pembela, mekanisme tersebut justru merupakan praktik lazim dalam tata kelola korporasi agar pejabat publik tidak lagi memiliki kendali terhadap perusahaan yang pernah didirikannya. Oleh karena itu, mereka menilai pertimbangan hakim telah menafsirkan mekanisme hukum korporasi secara berbeda dari praktik bisnis yang berlaku.

Kedua, pembela mempersoalkan perubahan konstruksi perkara antara tahap penyidikan, dakwaan, hingga putusan. Menurut mereka, perubahan fokus pembuktian menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dakwaan dan kepastian hukum bagi terdakwa.

Ketiga, perdebatan mengenai mens rea atau niat jahat. Dalam hukum pidana modern, kesalahan pidana tidak hanya memerlukan adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga unsur kesengajaan (mens rea). Tim pembela berargumentasi bahwa pilihan menggunakan ekosistem ChromeOS merupakan bagian dari kebijakan digital yang dapat diperdebatkan efektivitasnya, tetapi tidak otomatis menunjukkan adanya niat memperkaya diri sendiri.

Keempat, pembela juga mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa. Menurut argumentasi mereka, apabila kerugian negara lebih banyak berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh korporasi atau pihak lain, maka hubungan hukum antara terdakwa dan nilai kerugian tersebut harus dibuktikan secara jelas.

Seluruh argumentasi itu kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses banding, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum yang final.

Diskresi Administrasi atau Tindak Pidana?

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan utama perkara ini terletak pada batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang.

Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa diskresi merupakan ruang kebebasan pejabat administrasi untuk mengambil keputusan ketika peraturan tidak memberikan jawaban yang lengkap terhadap suatu persoalan. Namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh asas pemerintahan yang baik, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Dengan demikian, tidak setiap kebijakan yang gagal merupakan tindak pidana.

Sebaliknya, tidak setiap kebijakan yang mengatasnamakan inovasi dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.

Di sinilah hakim memiliki peran sentral untuk membedakan antara kesalahan administrasi (administrative error) dan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Rule of Law atau Rule by Outcome?

Perkara ini juga menghidupkan kembali perdebatan klasik mengenai Rule of Law.

A.V. Dicey menegaskan bahwa negara hukum mensyaratkan setiap tindakan pemerintah tunduk pada hukum, bukan pada tujuan yang dianggap baik semata.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan yang relevan.

Apakah pejabat publik dapat dipidana karena suatu kebijakan yang dianggap salah meskipun bertujuan memperbaiki pelayanan publik?

Ataukah hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya niat jahat, konflik kepentingan, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum?

Pertanyaan inilah yang sesungguhnya menjadi inti perdebatan dalam perkara Chromebook.

Dissenting Opinion sebagai Cermin Independensi

Salah satu aspek menarik dalam perkara ini adalah adanya dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota.

Dalam tradisi hukum modern, dissenting opinion bukan kelemahan lembaga peradilan, melainkan bentuk akuntabilitas intelektual. Perbedaan pendapat menunjukkan bahwa penafsiran hukum tidak selalu tunggal.

Bahkan terhadap alat bukti yang sama, hakim dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda sepanjang argumentasinya dibangun secara rasional.

Karena itu, keberadaan dissenting opinion justru memperlihatkan bahwa ruang perdebatan hukum masih terbuka dan akan menjadi bahan penting dalam pemeriksaan tingkat banding.

Penutup

Kasus Nadiem Makarim kemungkinan akan menjadi salah satu preseden penting dalam perkembangan hukum administrasi dan hukum pidana Indonesia.

Apabila putusan ini dikuatkan hingga berkekuatan hukum tetap, maka ia akan menjadi rujukan mengenai batas pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam mengambil kebijakan strategis.

Sebaliknya, apabila terdapat perubahan putusan pada tingkat banding atau kasasi, perkara ini juga akan menjadi pelajaran mengenai pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi.

Terlepas dari hasil akhirnya, satu hal yang perlu dijaga adalah komitmen terhadap negara hukum. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh menghilangkan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, semangat inovasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan. Namun keberanian tersebut harus selalu berjalan berdampingan dengan kepatuhan terhadap hukum. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa cepat ia berubah, melainkan seberapa adil setiap perubahan itu dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

0 COMMENTS

RELATED POST