AFK Logo

Ketik kata kunci lalu tekan Enter

Benarkah Muhammadiyah Anti-Maulid? Berikut Faktanya

Admin 8/25/2026 03:29:00 PM 0 Komentar
Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi

As'ad Fauzuddin Khunaifi
Sekum PD IPM Lamongan, Wakil Ketua PCPM Mantup, MPID PCM Mantup, Ketua PRM Rumpuk

Ada satu tuduhan yang berulang setiap kali bulan Rabiulawal datang: Muhammadiyah disebut anti-Maulid. Tuduhan itu begitu mudah beredar di ruang digital. Satu orang mengatakan demikian, orang lain mengulanginya, lalu kalimat yang semula hanya kabar berubah menjadi seolah-olah fakta. Masalahnya, dalam perkara keagamaan, "katanya" seharusnya tidak pernah menjadi sumber utama untuk menentukan sikap.

Benarkah Muhammadiyah anti-Maulid? Jawabannya perlu dicari bukan dari potongan ceramah, komentar media sosial, atau pengalaman seseorang di sebuah daerah. Jawabannya perlu ditempatkan pada keputusan Majelis Tarjih, penjelasan pimpinan Muhammadiyah, dan rekam sejarah persyarikatan sendiri.

Faktanya, Muhammadiyah tidak menempatkan peringatan Maulid Nabi sebagai sesuatu yang wajib. Namun Muhammadiyah juga tidak menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi secara mutlak dilarang. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa tidak ditemukan dalil yang memerintahkan penyelenggaraan Maulid Nabi, tetapi juga tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Karena itu, persoalan tersebut ditempatkan sebagai perkara ijtihadiyah.

Di sinilah sering terjadi kekeliruan dalam membaca posisi Muhammadiyah. Tidak mewajibkan tidak berarti melarang. Tidak menjadikan Maulid sebagai ibadah mahdhah juga tidak otomatis berarti menolak kegiatan yang dilakukan untuk mengingat perjuangan dan keteladanan Rasulullah Muhammad SAW.

Majelis Tarjih justru memberikan ruang selama peringatan tersebut menghadirkan kemaslahatan dan tidak diisi dengan perkara yang bertentangan dengan prinsip agama. Pengajian, pembacaan sejarah kehidupan Nabi, kajian keteladanan, kegiatan sosial, santunan, hingga berbagai bentuk dakwah dapat menjadi bagian dari pengisian momentum tersebut. Yang perlu dihindari adalah unsur kemusyrikan, takhayul, khurafat, kemaksiatan, atau pengkultusan berlebihan terhadap Nabi.

Dengan begitu, posisi Muhammadiyah sebenarnya cukup jelas. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada acara Maulid. Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan manusia setelah mengingat kelahiran dan perjuangan Rasulullah. Sebab mencintai Nabi tidak berhenti pada kemeriahan acara. Cinta kepada Nabi seharusnya menemukan bentuk dalam akhlak, kejujuran, kepedulian, keadilan, dan kesediaan meneladani kehidupan beliau.

Pandangan tersebut juga pernah ditegaskan Abdul Mu'ti. Ia menjelaskan bahwa hukum peringatan Maulid Nabi adalah mubah, tidak diperintahkan sekaligus tidak dilarang. Menurutnya, peringatan itu dapat memiliki nilai penting, bahkan bernilai ibadah, apabila diselenggarakan sesuai tuntunan agama dan diniatkan untuk mengambil keteladanan Rasulullah serta meningkatkan komitmen mengikuti ajarannya.

Pandangan serupa juga terlihat dalam penjelasan Muhammadiyah mengenai praktik mengisi momentum Maulid. Dadang Kahmad menyebut bahwa Muhammadiyah dapat meramaikan momentum tersebut melalui dakwah dan tabligh. Bahkan kegiatan sosial seperti santunan, pengobatan gratis, dan pembagian makanan dipandang sebagai bentuk yang selaras dengan keteladanan Nabi.

Artinya, Maulid tidak harus selalu dipahami sebagai sebuah seremoni yang memiliki format baku. Ia dapat menjadi ruang untuk menghidupkan kembali sirah Nabi, memperkuat akhlak, menggerakkan kepedulian sosial, dan mempertemukan umat dalam kebaikan.

Yang lebih menarik, sejarah Muhammadiyah memberikan fakta yang membuat tuduhan "anti-Maulid" semakin sulit dipertahankan sebagai gambaran umum tentang persyarikatan.

Pada masa KH. Abdur Rozaq Fachruddin atau Pak AR, Muhammadiyah bahkan memiliki pengalaman institusional dalam memanfaatkan momentum Maulid untuk dakwah. Suara Muhammadiyah mencatat adanya instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 8 Muharram 1396 H atau 10 Januari 1976 mengenai penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi. Pelaksanaannya tidak harus tepat pada 12 Rabiulawal dan tanggalnya diserahkan kepada pimpinan Muhammadiyah di daerah masing-masing.

Pak AR sendiri menulis artikel berjudul "Memanfaatkan Hari Maulid Nabi Muhammad Saw" dalam Suara Muhammadiyah Nomor 5 Tahun 1976. Tulisan tersebut menunjukkan bagaimana momentum Maulid dipandang sebagai kesempatan untuk mengambil hikmah dari perjalanan Rasulullah. Pak AR mengingatkan bahwa peringatan Maulid bukan perintah Rasulullah dan bukan pula ketentuan resmi dari Allah, tetapi masyarakat telah menjadikannya sebagai momentum untuk mengingat dan membesarkan nama Rasulullah.

Fakta sejarah ini penting. Ia menunjukkan bahwa Muhammadiyah memiliki kemampuan membedakan antara sesuatu yang bersifat ritual wajib dengan kegiatan sosial-kultural yang dapat dimanfaatkan untuk dakwah. Tidak semua hal harus dipaksa menjadi ibadah mahdhah. Namun tidak pula setiap tradisi harus dicurigai sebagai sesuatu yang otomatis terlarang.

Di titik ini, kita sebenarnya bisa belajar sesuatu yang lebih luas tentang cara Muhammadiyah memahami agama. Ada wilayah yang harus memiliki tuntunan secara ketat. Ada pula wilayah sosial dan kebudayaan yang dapat dikembangkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Islam dan membawa kemaslahatan.

Karena itu, perdebatan tentang Maulid semestinya tidak berhenti pada pertanyaan "Muhammadiyah merayakan atau tidak". Pertanyaan yang jauh lebih produktif adalah: apa yang dilakukan umat Islam dengan momentum tersebut?

Jika sebuah pengajian Maulid membuat seseorang semakin mengenal Rasulullah, bukankah ada kebaikan di sana? Jika santunan anak yatim dilakukan untuk meneladani kepedulian Nabi, bukankah ada maslahat? Jika masyarakat berkumpul lalu pulang dengan semangat memperbaiki akhlak, bukankah ada sesuatu yang patut dihargai?

Sebaliknya, jika sebuah perayaan justru melahirkan kemusyrikan, kemaksiatan, pemborosan, atau pengkultusan yang berlebihan, persoalannya bukan lagi semata-mata tentang Maulid. Persoalannya adalah isi dan cara pelaksanaannya. Muhammadiyah secara konsisten memberikan penekanan pada batas tersebut.

Maka, mengatakan "Muhammadiyah anti-Maulid" tanpa membaca penjelasan Majelis Tarjih adalah penyederhanaan yang terlalu jauh. Sebab fakta yang tersedia justru menunjukkan posisi yang lebih proporsional: tidak ada kewajiban untuk merayakan, tidak ada larangan mutlak untuk menyelenggarakannya, dan terdapat ruang untuk menjadikannya momentum dakwah serta kemaslahatan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Pada akhirnya, barangkali yang perlu kita peringati bukan hanya tanggal kelahiran Nabi, tetapi juga kualitas keberislaman kita setelah mengenal kehidupan beliau. Sebab seseorang bisa sangat ramai berbicara tentang cinta kepada Nabi, tetapi masih kasar kepada tetangganya. Bisa hafal banyak kisah tentang Rasulullah, tetapi belum mampu berlaku jujur. Bisa hadir dalam acara Maulid, tetapi pulang tanpa membawa perubahan apa pun.

Di situlah Maulid menemukan maknanya. Bukan pada seberapa meriah panggungnya, bukan pada seberapa panjang acaranya, dan bukan pula pada siapa yang paling keras memperdebatkan hukumnya. Nilai sebuah momentum keagamaan justru terlihat dari kebaikan yang lahir setelahnya.

Muhammadiyah boleh tidak memiliki format perayaan Maulid yang seragam. Muhammadiyah juga tidak menjadikan Maulid sebagai kewajiban agama. Namun menyebut Muhammadiyah sebagai organisasi yang anti-Maulid adalah kesimpulan yang tidak cukup kuat jika berhadapan dengan fakta sejarah, pandangan Majelis Tarjih, dan praktik dakwah para tokohnya.

Barangkali masalah kita bukan kekurangan dalil. Kita hanya terlalu sering kekurangan kemauan untuk membaca.

Referensi

Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah - Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Muhammadiyah - Tidak Ada Perintah dan Larangan dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Muhammadiyah - Boleh Merayakan Maulid Nabi SAW, Asal Tidak Dicampur dengan Perkara Bid'ah

Muhammadiyah - Begini Cara Muhammadiyah Merayakan Maulid Nabi

Suara Muhammadiyah - Tradisi dan Instruksi PP Muhammadiyah Tentang Peringatan Maulid Nabi

Suara Muhammadiyah - Pak AR: Memanfaatkan Hari Maulid Nabi Muhammad Saw

Muhammadiyah - Meskipun Tidak Ada Dalilnya, Maulid Nabi Saw Boleh Dirayakan

Bagikan:

Diskusi & Tanggapan (0)