![]() |
| Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi |
Oleh: As'ad Fauzuddin Khunaifi
Pimpinan Konsolidosa
Melanjutkan catatan politik hukum kasus Febrie Adriansyah
Tidak semua perubahan besar dalam penegakan hukum lahir dari ruang sidang. Ada kalanya ia justru muncul dari ruang konferensi pers, potongan video media sosial, tajuk media massa, hingga perdebatan panjang para akademisi hukum. Dalam hitungan hari setelah pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi kontroversi nasional, yang berubah bukan hanya arah penyidikan. Yang berubah adalah cara institusi penegak hukum menjelaskan dirinya sendiri.
Jika pada tulisan sebelumnya saya melihat 12 Juli 2026 sebagai titik ketika hukum acara mulai memasuki wilayah abu-abu, maka perkembangan hingga 14 Juli memperlihatkan sesuatu yang lebih menarik. Badai opini yang semula dianggap sekadar reaksi publik perlahan menjelma menjadi tekanan institusional. Hukum tidak lagi bekerja dalam ruang yang steril. Ia bergerak mengikuti denyut kepercayaan publik.
Perubahan itu tampak sejak Jaksa Agung mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru. Di permukaan, pergantian pejabat adalah hal yang lazim dalam birokrasi. Namun dalam konteks perkara yang sedang menjadi sorotan nasional, langkah tersebut dibaca publik sebagai bagian dari upaya memulihkan legitimasi institusi. Perhatian masyarakat tidak lagi berhenti pada sosok Febrie Adriansyah. Sorotan bergeser kepada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah Kejaksaan Agung mampu memeriksa mantan petingginya sendiri secara independen?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam teori politik hukum, independensi lembaga penegak hukum tidak cukup dibuktikan melalui kewenangan normatif. Independensi juga harus tampak dalam persepsi publik. Ketika perkara menyentuh elite internal sebuah institusi, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar mampu menyusun berkas perkara, melainkan juga menjaga kepercayaan bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan.
Di sinilah pandangan para akademisi menemukan relevansinya. Jamin Ginting mengingatkan bahwa transparansi akan menjadi ujian terbesar Kejaksaan Agung. Zaenur Rohman kembali menggarisbawahi bahwa sejak awal persoalan utama bukanlah substansi dugaan korupsinya, melainkan fondasi prosedural yang berpotensi cacat apabila benar penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Kritik-kritik tersebut menunjukkan satu benang merah: legitimasi hukum tidak hanya lahir dari kewenangan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur.
Menariknya, di saat kritik menguat, muncul pula argumentasi yang mencoba melihat persoalan dari sisi berbeda. Pendukung pelimpahan perkara beranggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang diperlukan demi efektivitas penegakan hukum. Mereka menggunakan konsep dominus litis, yakni posisi kejaksaan sebagai pengendali perkara pidana, untuk menjelaskan bahwa keberlanjutan penyidikan akan lebih efektif apabila dilakukan oleh institusi yang memiliki akses terhadap dokumen, struktur organisasi, dan saksi-saksi internal.
Argumen tersebut layak didengar. Namun di sinilah letak persoalan yang tidak selesai hanya dengan logika efisiensi. KUHAP adalah hukum acara yang bersifat memaksa (dwingend recht). Ia tidak dibangun atas asas "praktis" atau "lebih mudah", melainkan atas kepastian prosedur. Ketika alasan efektivitas mulai dipakai untuk membenarkan prosedur yang tidak secara eksplisit dikenal dalam hukum acara, ruang perdebatan politik hukum pun terbuka lebar.
Perkembangan hingga 14 Juli akhirnya memperlihatkan bahwa perkara ini telah melampaui statusnya sebagai kasus korupsi. Ia berubah menjadi arena pengujian hubungan antara teks undang-undang, diskresi birokrasi, dan tekanan opini publik. Dalam konteks seperti ini, setiap keputusan administratif tidak lagi dibaca sebagai tindakan teknis semata. Ia menjadi pesan politik yang dibaca, ditafsirkan, dan diperdebatkan oleh masyarakat.
Mungkin di situlah pelajaran terpenting dari episode ini. Negara hukum tidak hanya diuji ketika mampu menghukum mereka yang bersalah. Negara hukum justru diuji ketika seluruh proses menuju penghukuman tetap tunduk pada aturan yang telah disepakati. Sebab begitu prosedur mulai ditafsirkan secara lentur mengikuti kebutuhan sesaat, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
