Kabar Feature Edukasi Lensa
Jejak Tentang As'ad Tentang Portal

Tekan Enter untuk mencari

Ketika Prosedur Menjadi Pokok Persoalan

Admin Juli 12, 2026 0 Komentar
Ilustrasi: AI/As'ad Fauzuddin Khunaifi

Oleh: As'ad Fauzuddin Khunaifi
Pimpinan Konsolidosa

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menyita perhatian publik. Namun, yang membuat perkara ini berbeda bukan semata besarnya dugaan korupsi yang disangkakan ataupun nilai aset yang disita. Perhatian publik justru tertuju pada jalannya proses hukum yang dinilai tidak lazim.

Dalam rentang waktu yang singkat, penyidik Kortas Tipidkor Polri membuka penyidikan, melakukan penggeledahan, menetapkan tersangka, lalu mengumumkan pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum acara pidana Indonesia memang mengenal mekanisme pengalihan penyidikan aktif antarlembaga setelah status tersangka ditetapkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena negara hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari konsistensinya menjaga prosedur. Dalam tradisi negara hukum modern, prosedur bukan sekadar formalitas administratif. Prosedur merupakan instrumen perlindungan hak warga negara sekaligus pagar yang membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Di titik inilah perkara Febrie Adriansyah bergeser dari sekadar perkara pidana menjadi persoalan politik hukum.

Due Process of Law Sebagai Ujian Negara Hukum

Salah satu titik paling banyak dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang dilakukan sebelum calon tersangka diperiksa oleh penyidik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan penafsiran penting terhadap frasa "bukti permulaan yang cukup". Mahkamah tidak hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagaimana KUHAP, tetapi juga menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional seseorang.

Makna putusan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penyidikan. Ia merupakan manifestasi dari prinsip due process of law, yakni bahwa negara tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sepihak tanpa memberikan ruang kepada seseorang untuk didengar keterangannya.

Jika benar hingga 12 Juli 2026 calon tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, sebagaimana disampaikan sejumlah akademisi hukum pidana, maka ruang perdebatan hukumnya menjadi terbuka. Persoalannya bukan lagi apakah terdapat alat bukti yang cukup, melainkan apakah prosedur yang ditempuh telah memenuhi standar konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Di sinilah letak perbedaan antara rule by law dan rule of law. Yang pertama hanya menggunakan hukum sebagai alat mencapai tujuan. Yang kedua menempatkan prosedur hukum sebagai batas bagi penggunaan kekuasaan negara.

Hukum Acara Hibrida yang Tidak Dikenal KUHAP

Perdebatan berikutnya muncul ketika penyidikan yang telah berjalan diumumkan akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

KUHAP secara jelas mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui mekanisme pelimpahan berkas perkara. Namun, KUHAP tidak mengenal pengalihan penyidikan aktif dari satu lembaga penyidik kepada lembaga penyidik lain setelah penyidikan berlangsung.

Karena itulah sejumlah akademisi, seperti Mahfud MD maupun peneliti Pukat UGM, mempertanyakan dasar hukum mekanisme tersebut. Kritik mereka bukan diarahkan pada siapa yang menangani perkara, melainkan pada absennya landasan normatif yang mengatur model pelimpahan seperti itu.

Sebaliknya, pihak yang mendukung langkah tersebut berargumentasi bahwa pelimpahan merupakan bentuk sinergi antarlembaga demi efektivitas penanganan perkara. Mengingat objek perkara berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung, mereka menilai koordinasi semacam itu lebih efisien dan mempercepat proses pembuktian.

Dua pandangan tersebut menunjukkan adanya benturan antara dua cara memandang hukum. Pendekatan pertama menitikberatkan pada kemanfaatan (doelmatigheid), sedangkan pendekatan kedua menempatkan kepastian prosedur (rechtmatigheid) sebagai syarat utama negara hukum.

Politik Hukum di Balik Prosedur

Di sinilah analisis politik hukum menjadi relevan.

Politik hukum tidak selalu berbicara mengenai isi undang-undang. Politik hukum juga berbicara mengenai bagaimana norma diterapkan ketika berhadapan dengan kepentingan kelembagaan, stabilitas politik, dan relasi kekuasaan.

Mahfud MD dalam berbagai karyanya menjelaskan bahwa politik hukum merupakan arah kebijakan negara mengenai hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan perspektif tersebut, perkara ini dapat dibaca sebagai arena pertemuan antara norma hukum dan kepentingan menjaga stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum.

Namun demikian, penting untuk membedakan fakta dan analisis. Fakta yang dapat diverifikasi hanyalah adanya penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan penanganan perkara, serta munculnya kritik dari berbagai akademisi. Adapun dugaan adanya kompromi politik kelembagaan merupakan inferensi analitis yang lahir dari pembacaan terhadap rangkaian fakta tersebut, bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Pembedaan ini penting agar analisis tetap berada dalam koridor akademik dan tidak berubah menjadi tuduhan yang melampaui bukti.

Negara Hukum Diuji Bukan Saat Perkara Mudah

Dalam sejarah hukum Indonesia, banyak perkara besar menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Namun, perkara Febrie Adriansyah menghadirkan pertanyaan yang berbeda. Persoalannya bukan semata apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan apakah negara tetap memegang teguh prosedur ketika menghadapi perkara yang menyentuh institusinya sendiri.

Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal. Ia justru diuji ketika prosedur tampak menghambat kecepatan, ketika kepentingan kelembagaan bertemu dengan tuntutan publik, dan ketika godaan untuk mencari jalan pintas menjadi sangat besar.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah pelimpahan perkara tersebut menghasilkan putusan yang benar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah jalan yang ditempuh untuk sampai ke sana tetap berada dalam koridor hukum acara yang dibangun untuk melindungi setiap warga negara dari penggunaan kekuasaan yang berlebihan.

Jika prosedur dapat disesuaikan demi alasan efisiensi atau sinergi tanpa dasar normatif yang jelas, maka yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya satu perkara, melainkan konsistensi negara hukum itu sendiri. Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin yang menguji apakah Indonesia tetap setia pada prinsip due process of law, atau mulai membuka ruang bagi lahirnya praktik hukum acara hibrida yang dibentuk melalui kompromi kelembagaan di luar desain KUHAP.

0 COMMENTS

ARTIKEL TERKAIT